BI MASIH LAYANI PENUKARAN UPK RP 75 RIBU, KUOTA MAKSIMAL PER ORANG 100 LEMBAR

BI MASIH LAYANI PENUKARAN UPK RP 75 RIBU, KUOTA MAKSIMAL PER ORANG 100 LEMBAR

BI MASIH LAYANI PENUKARAN UPK RP 75 RIBU, KUOTA MAKSIMAL PER ORANG 100 LEMBAR

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jember, Hestu Wibowo menyampaikan bahwa masyarakat bisa menukar uang pecahan Rp 75 ribu untuk kebutuhan Lebaran 2021. Diketahui, pecahan baru tersebut juga dikenal sebagai Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun RI yang dirilis pada 17 Agustus 2020 lalu.

Hestu menyampaikan, BI melayani penukaran UPK Rp 75 ribu dengan melakukan pemesanan melalui https://pintar.bi.go.id. Per orang bisa menukarkan hingga 100 lembar. Penukarannya bisa dilakukan secara individu maupun kelompok, sama seperti mekanisme yang sudah berlangsung selama ini.

Lebih jauh Hestu menegaskan, UPK 75 Tahun RI merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sehingga masyarakat bisa menggunakan uang tersebut untuk bertransaksi. Penjual atau pedagang tidak perlu ragu saat ada pembeli yang menggunakan uang khusus itu. Karena selama ini, ada anggapan uang Rp 75 ribu yang dicetak khusus itu merupakan souvenir dan tidak bisa digunakan untuk bertransaksi sebagai alat pembayaran yang sah. Mengingat, saat baru diluncurkan, satu warga hanya bisa mendapatkan satu lembar. Sehingga banyak masyarakat yang memilih untuk menyimpan uang pecahan Rp 75 ribu tersebut.(rex)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B