BOLEH MELAKUKAN VAKSIN SAAT PUASA, INI PENJELASANNYA

BOLEH MELAKUKAN VAKSIN SAAT PUASA, INI PENJELASANNYA

BOLEH MELAKUKAN VAKSIN SAAT PUASA, INI PENJELASANNYA

Program vaksinasi virus corona masih terus berjalan meskipun di Bulan Ramadan. Tujuannya untuk mewujudkan kekebalan kelompok agar terbebas dari wabah Covid-19.  Namun hal tersebut menyebabkan tidak sedikit orang bertanya, tentang boleh tidaknya saat puasa menerima vaksin Covid-19.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Kesehatan Jember, dr. Koeshar Yudyarto, Selasa (4/4/23) menyampaikan, bahwa melakukan vaksinasi saat puasa diperbolehkan.

Koeshar menjelaskan, hal ini sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021, tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa. Dalam fatwa tersebut ditegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa, karena vaksin diberikan secara intramuskular atau injeksi ke dalam otot dan tidak melalui lubang tertentu. 

Pada saat akan dilakukan vaksin, tentunya akan ada pemeriksaan skrining kesehatan oleh tenaga medis terlebih dahulu. Apabila diketahui hasil tekanan darah calon penerima vaksinasi rendah, maka vaksin saat puasa bisa ditunda sampai tekanan darah normal kembali.

Ia mengatakan, pada saat Bulan Ramadan jumlah masyarakat Jember yang melakukan vaksin menurun. Untuk itu ia menyarankan masyarakat agar tetap melakukan vaksin hingga booster. Mengingat sampai saat ini masih ada virus Covid-19 di sekitar kita.(put)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B