Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa telah mengeluarkan surat keputusan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jember 2021. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 188/224/KPTS/013/2021 tentang Hasil Evaluasi Raperda APBD Jember 2021 dan Raperbup Penjabaran APBD tertanggal 23 April 2021.
Salinan SK Gubernur itupun telah diterima oleh Bupati dan DPRD Jember. Bupati Jember, Hendy Siswanto, Senin (26/4/2021) saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa dari hasil evaluasi, tidak terlalu banyak koreksi. Koreksi yang ada hanya terkait waktu pembahasan Raperda APBD Jember 2021 yang dinilai terlalu cepat oleh Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Idealnya, pembahasan Raperda APBD membutuhkan waktu berbulan-bulan.
Hendy pun menyampaikan kepada Pemprov Jatim bahwa pembahasan Raperda APBD Jember 2021 merupakan hal yang luar biasa (extra ordinary). Sehingga butuh terobosan cepat agar Perda APBD Jember segera rampung, karena tahun anggaran 2021 sudah berjalan.
Terkait pengerjaan kontrak tahun jamak (multi years), Hendy mengatakan bahwa Gubernur Jatim dalam SK nya telah setuju. Penilaian sah atau tidaknya kontrak tahun jamak tersebut dilihat dari sisi ketersedian anggaran di tahun anggaran berikutnya dan persetujuan dari DPRD Jember.
Hendy menambahkan, saat ini pihaknya menunggu DPRD Jember mengoreksi Raperda APBD 2021 yang merujuk pada hasil evaluasi Gubernur Jatim. Setelah rampung, Senin atau Selasa (27/4/2021), Pemkab bersama DPRD Jember akan menandatangani bersama Raperda APBD Jember 2021.(don)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.