Satuan Reserse Narkoba Polres Jember berhasil meringkus 5 tersangka pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Penangkapan ini selama periode 6 - 20 Maret 2021 dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di beberapa tempat di Kabupaten Jember.
Dalam pers rilis Kamis (25/3/2021) sore, Wakapolres Jember, Kompol Windy Syafutra mengatakan, TKP tersebar di Kecamatan Ajung, Ambulu dan Balung. Sedangkan para tersangka rata-rata bukan merupakan warga dari tempat mereka mengedarkan barang haram itu. Tersangka yang diamankan adalah 2 warga Ambulu, 1 warga Rambipuji, 1 warga Kaliwates dan 1 orang pendatang asal Surabaya.
Windy menjelaskan, semua tersangka merupakan pengedar dan pemain baru. Mereka tidak berasal dari jaringan yang sama. Untuk 2 tersangka dari TKP Ambulu adalah hasil pengembangan dari kasus pengedaran sebelumnya. Namun, seluruh tersangka mengaku mendapatkan suplai sabu dari pulau Madura yang dibawa lewat jalur darat. Pihak kepolisian masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui bandar dari para tersangka.
Dari penangkapan ini, diamankan narkotika jenis sabu dengan berat total 178,55 gram, yang terbagi dalam kemasan siap edar. Atas perbuatannya, para tersangka di jerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(rex)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.