Masing-masing pasangan calon bupati-wakil bupati Jember telah menyerahkan rekening awal dana kampanye. Petahana Hendy-Firjaun sementara dengan saldo Rp0 dan sang penantang Fawait-Djoko dengan saldo Rp1 juta.
Komisioner KPU Jember, Hendra Wahyudi, Sabtu (5/10/24) menjelaskan, jumlah dana kampanye tersebut merupakan rekening awal yang diserahkan ke KPU.
Untuk jumlah dana kampanye masing-masing Paslon secara periodik masih belum menyampaikan ke KPU. Namun yang pasti nantinya pada akhir masa kampanye seluruh penggunaan dana kampanye harus dilaporkan. Kemudian KPU akan melakukan audit terhadap laporan keuangan tersebut.
KPU menghimbau kepada masing-masing Paslon untuk selalu mengupdate pelaporan dana kampanye sehingga tidak menumpuk pada hari akhir.
Dikhawatirkan bila sampai menumpuk dan ada yang tidak bisa dilaporkan konsekuensinya cukup besar. Bahkan calon bisa terkena diskualifikasi sesuai PKPU Nomor 14 tahun 2024.
Untuk batas maksimal dana kampanye Paslon ditentukan sebesar Rp79,9 miliar dengan penggunaan berdasarkan rincian yang ada. Seperti kampanye terbuka, rapat terbatas, APK, dan sebagainya.
Hendra menambahkan, Paslon tidak boleh menerima sumbangan dana kampanye dari BUMN atau BUMD. Adapun sumbangan perseorangan dibatasi maksimal Rp75 juta dan dari badan usaha maksimal Rp750 juta. Sedangkan dari partai non pengusul maksimal Rp750 juta.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.