DATANGKAN NARASUMBER LANGSUNG DARI KEMENDIKBUDRISTEK, DISPENDIK JEMBER SOSIALISASIKAN JUKNIS PENGELOLAAN DANA BOSP

DATANGKAN NARASUMBER LANGSUNG DARI KEMENDIKBUDRISTEK, DISPENDIK JEMBER SOSIALISASIKAN JUKNIS PENGELOLAAN DANA BOSP

DATANGKAN NARASUMBER LANGSUNG DARI KEMENDIKBUDRISTEK, DISPENDIK JEMBER SOSIALISASIKAN JUKNIS PENGELOLAAN DANA BOSP

Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Jember menggelar sosialisasi terkait Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Kegiatan ini dihadiri oleh Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendididikan Kebudayaan dan Riset (Kemendikbudristek) RI, Bupati Jember, Kepala BPKAD, dan diikuti oleh masing-masing perwakilan dari satuan pendidikan di Kabupaten Jember.

Plt Kepala Dispendik Kabupaten Jember, Hadi Mulyono, Rabu (22/2/23) menerangkan, seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Jember mendapat dana operasional satuan pendidikan yang dialokasikan melalui anggaran DAK (Dana Alokasi Khusus) Non Fisik.

Hadi mengatakan, sesuai arahan Bupati Jember narasumber acara ini didatangkan langsung dari Kemendikbudristek RI untuk mensosialisasikan terkait juknis pengelolaan BOSP.

Ada beberapa tujuan dari kegiatan sosialisasi ini, antara lain untuk mewujudkan penggunaan dana BOSP yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan pedoman peraturan perundang-undangan. Selain itu juga untuk meminimalisir terjadinya kesalahan dalam penggunaan dana BOS.

Ia berharap, dengan kehadiran narasumber dari Kementrian dapat membantu satuan pendidikan di Jember dalam melakukan pengelolaan dan proses pencarian dana BOSP dengan tepat. Mengingat tahun lalu masih ada beberapa sekolah di Jember yang tidak bisa mencairkan dana tersebut secara penuh, yaitu melalui 3 tahap.(put)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B