NGAJI HUKUM R-KUHAP, PAKAR SOROTI BEDA PEMAKNAAN RESTORATIVE JUSTICE ANTAR PENEGAK HUKUM

NGAJI HUKUM R-KUHAP,  PAKAR SOROTI BEDA PEMAKNAAN RESTORATIVE JUSTICE ANTAR PENEGAK HUKUM

NGAJI HUKUM R-KUHAP, PAKAR SOROTI BEDA PEMAKNAAN RESTORATIVE JUSTICE ANTAR PENEGAK HUKUM

Pakar hukum Universitas Muhammadiyah (UM) Jember, Ahmad Suryono menyampaikan paradigma penerapan Restorative Justice (RJ) di lapangan kerap menimbulkan tafsir yang beragam. 

Antar aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan seringkali memiliki pemahaman dan pendekatan yang berbeda. Akibatnya masyarakat menjadi bingung dan bahkan curiga terhadap tujuan RJ yang sesungguhnya. 

Hal tersebut dikatakan, Suryono dalam acara bertajuk Ngaji Hukum R-KUHAP yang diselenggarakan di Aula Fakultas Hukum UM Jember, Selasa (29/4/25).

Menurutnya, draf R-KUHAP sebenarnya sudah mulai mengakomodir konsep keadilan restoratif dengan ruang-ruang penyelesaian di luar pengadilan. Hal ini merupakan perkembangan positif karena mengedepankan pemulihan korban dan re-integrasi pelaku ke dalam masyarakat. 

Namun demikian, ia menegaskan bahwa kerangka pengaturannya harus jelas dan tegas agar tidak disalahgunakan. Bila tidak diatur secara hati-hati, RJ bisa jadi alat pembenaran praktik impunitas. Pelaku kejahatan bisa lolos, korban merasa diabaikan, dan publik kehilangan kepercayaan pada hukum.

Ahmad Suryono, menyampaikan, hasil dari diskusi ini akan dirangkum dalam bentuk kajian akademik dan dikirimkan kepada Komisi III DPR RI sebagai masukan resmi. Karena, menurut Suryono, kadang-kadang mereka para pembentuk undang-undang tidak memahami secara faktual.(thn)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B