DEWAS KPK PECAT OKNUM SATGASNYA YANG GELAPKAN 1,9 KG EMAS TERKAIT KASUS EKS PEJABAT KEMENKEU

DEWAS KPK PECAT OKNUM SATGASNYA YANG GELAPKAN 1,9 KG EMAS TERKAIT KASUS EKS PEJABAT KEMENKEU

DEWAS KPK PECAT OKNUM SATGASNYA YANG GELAPKAN 1,9 KG EMAS TERKAIT KASUS EKS PEJABAT KEMENKEU

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjatuhkan sanksi hukuman berat terhadap oknum satgas KPK berinisial I – G – A. Ia diduga menggelapkan barang bukti emas seberat 1,9 kilogram yang ditaksir lebih dari 1,5 miliar rupiah. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean saat menggelar konferensi pers di gedung ACL/gedung KPK lama kavling C-1 Jakarta, Kamis (8/4/2021) siang.

Dalam konferensi pers itu, Tumpak didampingi 2 Anggota Dewas KPK lainnya, Haris Samsudin dan Sarjono, serta dipandu oleh Juru Bicara Pencegahan, Ipi Maryati Kuding. Ia menjelaskan bahwa dalam 2 pekan terkahir, pihaknya melangsungkan persidangan kode etik terhadap seorang insan KPK. Yakni Anggota Satgas yang bertugas menyimpan dan mengelola barang bukti yang berada dalam Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK.

Tumpak melanjutkan, oknum I –G – A terbukti telah menggadaikan sebagian emas batangan dengan nilai sebesar 900 juta rupiah. Oknum tersebut beralasan membutuhkan dana karena terlilit hutang terkait dengan bisnis yang dijalankannya menggunakan forex.

Sehingga dari pertimbangan Dewas KPK menurut Tumpak, I – G – A terbukti melakukan pelanggaran kode etik tidak jujur, menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi. Hal itu merupakan pelanggaran integritas, dimana Dewas telah mengaturnya dalam pedoman perilaku bagi seluruh insan KPK. Maka, terkait kasus ini, pihaknya telah berkordinasi dengan pihak kepolisian untuk memproses perbuatan oknum I – G – A. Perbuatan itu sudah memenuhi unsur tindak pidana penggelapan, berdasarkan hasil pemeriksaan Penyidik Polres Jakarta Selatan terhadap I – G – A dan sejumlah saksi dari internal KPK.

Diketahui sebelumnya, ini bukan pertama kalinya Dewas KPK melakukan sidang kode etik terhadap pelanggaran etik yang dilakukan insan KPK. Sebelumnya, Dewas KPK juga sempat menyidangkan sejumlah pelanggaran etik yang dilakukan pegawai KPK. Bahkan, Ketua KPK, Firli Bahuri pun sempat disidang oleh Dewas KPK terkait penggunaan helikopter mewah.(mrl)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B