Menurut hasil verifikasi administrasi KPU Kabupaten Jember terhadap pengajuan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), diketahui ada bacaleg yang pindah partai dan Bacaleg yang masih aktif menjabat sebagai Kepada Desa.
Komisioner KPU Jember, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Achmad Susanto, Rabu (14/6/23) menyampaikan, Bacaleg yang pindah partai merupakan bakal calon yang berasal dari Partai Berkarya pindah ke PKB.
Dari verifikasi juga ditemukan ada Kades aktif yang menjadi Bacaleg. Untuk jumlahnya, kata Susanto, masih akan dilakukan rekap sehingga belum bisa dipastikan.
Menurutnya, Kades aktif yang menjadi Bacaleg masih diperbolehkan. Akan tetapi ketika sudah pada penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), maka yang bersangkutan harus menyerahkan bukti surat pengunduran diri dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jember.
Selain itu, Susanto menambahkan, ada Bacaleg mantan narapidana. Ia menjelaskan, bagi Bacaleg mantan narapidana yang diancam hukuman penjara 5 tahun, harus menyerahkan surat keterangan dari Lapas, termasuk dari Pengadilan serta keterangan telah mengumumkan di media masa. Ia mengatakan bahwa ada dua Bacaleg mantan narapidana telah mengumumkan di media massa.
Namun untuk nama-nama dari keseluruhan Bacaleg tersebut, Susanto enggan menyebutkannya. Ia hanya memastikan ada temuan tersebut. Selanjutnya, para peserta pemilu masih diberikan waktu untuk memperbaiki data calon yang kurang lengkap atau mengalami perubahan hingga 24 Juni 2023 mendatang.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.