DI JEMBER RATA-RATA ADA 8 KASUS PMI MENINGGAL DAN DIDEPORTASI SETIAP BULAN

DI JEMBER RATA-RATA ADA 8 KASUS PMI MENINGGAL DAN DIDEPORTASI SETIAP BULAN

DI JEMBER RATA-RATA ADA 8 KASUS PMI MENINGGAL DAN DIDEPORTASI SETIAP BULAN

Sepanjang tahun 2023 hingga bulan September, Disnaker Jember mencatat ada 72 kasus yang ditangani terkait Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal bermasalah. Mulai dari pemulangan PMI dideportasi hingga pemulangan jenazah.

Kadisnaker Jember Suprihandoko, Kamis (2/11/23) mengatakan, dari kasus tersebut, mayoritas korbannya adalah perempuan. Bahkan tidak sedikit yang mengalami trauma dan depresi seperti berteriak-teriak ketika tiba di bandara hingga menolak diantarkan pulang ke tempat asal.

Para PMI ilegal tersebut paling banyak mengalami masalah di Malaysia, Myanmar, Kamboja, dan Arab Saudi.

Menurut Suprihandoko, diperkirakan ada lebih dari 30.000 PMI asal Jember yang bekerja di Malaysia. Dari jumlah tersebut, tidak lebih dari 30 persen saja yang tercatat secara legal melalui Disnaker.

Iming-iming gaji besar serta pihak keluarga yang ditinggalkan mendapat sejumlah uang di muka hingga kini menjadi modus dari para penyalur tenaga kerja ilegal.

Serta, sering kali yang memberangkatkan adalah kerabat atau kenalan dekat, maka calon PMI mudah percaya begitu saja.

Karena itulah pemerintah selalu mengalami kesulitan dalam menangani persoalan PMI.

Suprihandoko menambahkan, sebagai upaya meminimalisir kasus PMI ilegal, dalam waktu dekat Disnaker akan mengumpulkan tokoh masyarakat di seluruh Jember termasuk para kyai.

Mereka diminta agar dapat membantu memberi pemahaman kepada warga mengenai prosedur yang harus dipersiapkan ketika seseorang akan menjadi PMI demi menjamin keselamatan dan keamanan di luar negeri.(thn)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B