Untuk sosialisasi pemilihan kepala daerah serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember memfasilitasi sekitar 500 ribu bahan kampanye (BK) dan alat peraga kampanye (APK) untuk masing-masing paslon.
Komisioner KPU Jember, Andi Wasis, Sabtu (5/10/24) bersama narahubung masing-masing paslon melakukan rapat koordinasi approval desain BK dan APK.
Serta memastikan desain yang nantinya akan diberikan kepada paslon telah sesuai dan tidak ada kesalahan.
Fasilitas APK dari KPU tersebut berupa lima buah baliho berukuran 4x6 meter untuk masing-masing Paslon. Kemudian 20 buah umbul-umbul berukuran 5 x 1,15 meter untuk setiap kecamatan, dan dua buah spanduk berukuran 1,5 x 7 meter untuk setiap desa/kelurahan.
Diluar fasilitas tersebut, masing-masing paslon maksimal dapat menggandakannya sebanyak 100 persen untuk bahan kampanye dan 200 persen untuk APK.
Dalam PKPU Nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye diatur bahwa isi atau konten yang terdapat dalam APK maupun BK antara lain, visi dan misi calon, gambar calon, beserta gambar partai politik.
KPU melarang pemasangan APK di gedung-gedung pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Termasuk di segitiga emas kota Jember meliputi Jalan A.Yani, Trunojoyo, dan Gajah Mada.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.