Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) mendukung revisi UU ITE. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, Selasa (6/4/2021) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh dari fraksi PAN.
Menurut Taufan, ada 22 aduan yang diterima pihaknya terkait serangan digital dan UU ITE selama 2020 lalu. Secara statistic, jumlah aduan tersebut memang tidak terlalu besar, tapi fenomenanya cukup banyak. Sehingga hal itu mendapatkan perhatian berbagai pihak termasuk Komnas HAM. Oleh karena itu, pihaknya berharap revisi UU ITE segera dilakukan.
Taufan melanjutkan, negara dalam melakukan pembatasan atas kebebasan berekspresi diharapkan tidak berlaku sewenang-wenang. Serta harus bergerak secara legal berdasarkan regulasi yang akuntabel, bersifat non-diskrimantif, dan bisa diuji oleh publik dan hukum.
Lebih rinci lagi, Taufan menyebutkan pada pasal 27 ayat (3), pasal 28 ayat (2) dan pasal 29 berpotensi melanggar kebebasan berpendapat dan berekspresi, karena memiliki potensi sifat multi intepretasi. Pada pasal-pasal tersebut, perlu dilakukan pengkajian ulang supaya tidak lagi multi tafsir. Sehingga, diharapkan kepastian hukum atas kebebasan berpendapat dan berekspresi bisa lebih terjamin dan mampu menciptakan kondisi yang lebih demokratis di ruang digital.(frs)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.