DIDUGA JUAL SUKU CADANG 20 MOTOR CURIAN, 2 PRIA DITANGKAP POLSEK BALUNG

DIDUGA JUAL SUKU CADANG 20 MOTOR CURIAN, 2 PRIA DITANGKAP POLSEK BALUNG

DIDUGA JUAL SUKU CADANG 20 MOTOR CURIAN, 2 PRIA DITANGKAP POLSEK BALUNG

Polsek Balung mengungkap kasus jual beli suku cadang motor hasil curian yang dilakukan 2 tersangka asal Desa Pringgowirawan, Kecamatan Sumberbaru. Mereka adalah pria berinisial Y-Z (27) dan W-H (29) yang diduga kuat menjual suku cadang dari 20 motor hasil curian.

Kapolsek Balung, AKP Sunarto, dalam press release Jumat (19/3/2021) menjelaskan, kasus ini terungkap atas laporan warga yang mengaku motornya hilang saat diparkir di halaman masjid Desa Gumelar, Kecamatan Balung. Korban sempat menemukan motornya diperjualbelikan melalui Facebook. Dengan bantuan tim IT Polres Jember, pihak kepolisian berusaha melacak keberadaan pelaku. Dari sanalah kemudian diketahui identitas pelaku.

Unit Reskrim Polsek Balung segera mendatangi lokasi dan melakukan penggerebekan. Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap 2 tersangka dan ditemukan puluhan suku cadang motor yang diduga hasil curian. Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari rekannya yang hingga saat ini masih dalam proses pengejaran. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.(rex)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B