DIDUGA MEMBUAT PROYEK FIKTIF, SEORANG KADES DI JEMBER BERUJUNG MASUK BUI

DIDUGA MEMBUAT PROYEK FIKTIF, SEORANG KADES DI JEMBER BERUJUNG MASUK BUI

DIDUGA MEMBUAT PROYEK FIKTIF, SEORANG KADES DI JEMBER BERUJUNG MASUK BUI

Kejaksaan Negeri Jember menetapkan Kepala Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, Jember, berinisial E-S sebagai tersangka perkara korupsi pembuatan proyek fiktif.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember, I Nyoman Sucitrawan, menyatakan, E-S ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan oleh penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri Jember pada Selasa sore (11/7/23).

Setelah ditetapkan sebagi tersangka, E-S diminta mengenakan rompi berwarna merah muda dan dibawa ke Lapas kelas II A Jember untuk dilakukan penahanan.

Sucitrawan menerangkan, tersangka diduga melakukan pembuatan proyek fiktif pavingisasi di Dusun Tempurejo desa setempat sepanjang 520 meter dan lebar 3,2 meter.

Menurut keterangan para saksi, sebelumnya pavingisasi telah didanai oleh mantan kades lama, serta swadaya masyarakat pada tahun 2019.

Namun Kades E-S kemudian seolah menganggarkan proyek pavingisasi tersebut dalam anggaran belanja desa pada tahun 2021, yang dituangkan dalam Peraturan Desa Mundurejo Nomor 7 Tahun 2021 tentang APBDes tahun 2021.

Sebelumnya dalam proses penyidikan, Kejaksaan telah memeriksa 15 orang saksi dan 2 orang ahli, yakni ahli pidana dan ahli menghitung kerugian negara.

Akibat perbuatan E-S, negara dirugikan sekitar Rp242 juta. Saat ini tersangka ditahan selama 20 hari kedepan untuk menghindari kemungkinan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti hingga proses hukum berikutnya.

Atas perbuatannya, tersangka E-S diancam dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau denda maksimal Rp1 miliar.(thn)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B