Sidang gugatan praperadilan perkara tindak pidana kekerasan seksual dengan tersangka Pengasuh Ponpes Al Djaliel 2, M. Fahim Mawardi kembali digelar pada Selasa (7/2/23) di Pengadilan Negeri Jember. Kali ini dengan agenda Pembacaan Duplik dari pihak tergugat, oleh kuasa hukum Polres Jember.
Pembacaan Duplik tersebut merupakan sanggahan dari replik yang sehari sebelumnya disampaikan opihak penggugat, yakni kuasa hukum Fahim Mawardi.
Dewatara S. Putra, Kuasa Hukum Polres Jember mengatakan, ada banyak pengulangan dari permohonan yang disampaikan pada replik. Salah satunya surat pengeledahan, surat sita, surat penangkapan dan surat penahanan. Namun pihaknya sudah menganalisis hal tersebut dan hasilnya sudah disampaikan pada agenda duplik hari ini.
Ia menambahkan, dari awal pihaknya menolak seluruh dalil yang disampaikan pada replik. Menurutnya SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) Dan SPRINDIK (Surat Perintah Penyidikan) sudah sinkron dan sah. Pihaknya juga optimis dengan puluhan barang bukti yang telah dimiliki untuk pembuktian dalam persidangan.
Lanjutan sidang praperadilan perkara tindak pidana kekerasan seksual dengan penguggat Fahim Mawardi, tersangka dalam kasus tersebut dan pihak tergugat Polres Jember akan dilanjutkan pada Rabu (8/2/23) dengan agenda pembuktian. (raf)