DIMEDIASI DISNAKER PT MUROCO MENYANGGUPI MEMBAYAR GAJI KARYAWAN YANG MENUNGGAK 3 BULAN

DIMEDIASI DISNAKER PT MUROCO MENYANGGUPI MEMBAYAR GAJI KARYAWAN YANG MENUNGGAK 3 BULAN

DIMEDIASI DISNAKER PT MUROCO MENYANGGUPI MEMBAYAR GAJI KARYAWAN YANG MENUNGGAK 3 BULAN

Pada Kamis (16/2/23) telah dilakukan mediasi antara karyawan PT Muroco yang tergabung dalam Gabungan Buruh Muroco Bersatu (GBMB) dengan managemen PT Muroco. Mediasi ini dilakukan di kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Jember. Karyawan PT Muroco menuntut perusahaan untuk segera membayar gaji mereka yang tidak dibayar sejak 3 bulan yang lalu, tepatnya sejak November 2022.

Riri, salah satu karyawan PT Muroco mengatakan, dirinya terakhir dibayar pada Bulan November 2022 dan hanya sebesar Rp. 600 ribu. Setelah itu tidak pernah menerima upah lagi sampai Januari 2023. Seharunya gaji yang didapat selama sebulan berkisar antara Rp.2,5 juta - Rp.2,6 juta.

Dwi Agus Budiyanto, Pembina GBMB mengatakan, total karyawan PT Muroco sekitar 100 orang. Dari jumlah tersebut ada karyawan yang gajinya dicicil sebesar 30 persen di bulan pertama ia bekerja, dan gaji bulan setelahnya belum dibayar hingga saat ini. Bahkan ada karyawan yang mengalami kecelakaan kerja namun tidak mendapat tunjangan dari perusahaan.

Agus menegaskan, jika tidak ada kejelasan dari perusahaan maka pihaknya bersama seluruh karyawan akan melakukan aksi menutup paksa perusahaan.

Sedangkan Kabid Hubungan Industrial Disnaker Jember, Habib Salim mengatakan, dari hasil mediasi yang dilakukan antara PT Muroco dan karyawannya, diperoleh kesepakatan pihak perusahaan bersedia untuk membayarkan gaji karyawan secara penuh. Perusahaan juga menyanggupi membayar gaji karyawan secepat mungkin.

Ia menambahkan, pihaknya akan memfasilitasi dan mendukung penuh apa yang menjadi keinginan karyawan sampai permasalahan tersebut selesai.(raf)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B