DINAS PMPTSP JEMBER BERENCANA PINDAH LOKASI PELAYANAN DAN TAMBAHAN TIM TEKNIS

DINAS PMPTSP JEMBER BERENCANA PINDAH LOKASI PELAYANAN DAN TAMBAHAN TIM TEKNIS

DINAS PMPTSP JEMBER BERENCANA PINDAH LOKASI PELAYANAN DAN TAMBAHAN TIM TEKNIS

Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Jember berencana memindah kantor pelayanan dan menambah tim teknis. Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala PMPTSP Jember, Arief Tjahjono saat dikonfirmasi usai hearing di DPRD Jember, Rabu (17/3/2021).

Arief menjelaskan, pihaknya mendapatkan rekomendasi yang sudah ditandatangani bersama dengan Bupati Jember, Hendy Siswanto dan Ombudsman Perwakilan Jawa Timur terkait pemindahan lokasi pelayanan dan penambahan Aparatur Sipil Negara (ASN). Pertimbangan pemindahan kantor Dinas PMPTSP karena banyaknya keluhan tentang lahan parker. Selain itu, terkait penambahan ASN karena saat ini ada kekurangan pada tim teknis dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Seharusnya ada 12 tim teknis dari masing-masing OPD yang harus berkantor di PMPTSP, agar memudahkan pelayanan publik kepada masyarakat.

Sementara itu, Ombudsman Perwakilan Jawa Timur meminta DPRD Jember mengawal kebijakan Bupati terkait perbaikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Kepala Ombudsman Perwakilan Jatim, Agus Muttaqin menyebut, memang telah ada kesepakatan antara pihaknya bersama Hendy untuk memperbaiki pelayanan publik, khususnya perizinan. Di antaranya terkait penambahan personel dan pemindahan lokasi pelayanan yang lebih memadai.

Menurut Agus, dari pengamatan pihaknya selama ini, sedikitnya 4 ribu pengajuan izin kepada Pemkab Jember setiap tahunnya berujung kepada Bupati. Sehingga, pihaknya meminta ada pendelegasian kewenangan serta penambahan personel untuk mempercepat pelayanan. Meski sudah ada kesepakatan dengan Hendy, ia meminta ada pengawasan dari DPRD, agar benar-benar berjalan.

Pihak DPRD Jember pun merespon baik dan meminta pelayanan publik terkait perizinan di Jember bisa lebih baik. Wakil Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim mengatakan, dirinya mendapatkan informasi bahwa berita acara pendelegasian perizinan telah diberikan seluruhnya kepada Plt Kepala PMPTSP Jember.

Menurut Halim, hal itu menjadi awal yang baik. Karena sebelumnya, sempat ada 5 perizinan yang masih dipegang oleh Bupati lama dan menjadi sorotan nasional serta temuan dari Ombudsman Jatim. Perizinan tersebut di antaranya terkait rumah sakit dan investasi. Ia pun meminta Pemkab Jember saat ini bisa memberikan pelayanan publik yang baik di Jember. PMPTSP harus bisa menjadi salah satu jalan untuk menarik investasi di Jember.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Jember sudah mengembalikan kewenangan PTSP terkait perizinan per tanggal 15 Maret 2021. Mengingat, pada periode sebelumnya, kewenangan itu dipegang oleh Bupati.(nga)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B