DINYATAKAN BELUM LENGKAP, KEJARI JEMBER AKAN KEMBALIKAN BERKAS PERKARA DUGAAN KEKERASAN SEKSUAL DOSEN RH

DINYATAKAN BELUM LENGKAP, KEJARI JEMBER AKAN KEMBALIKAN BERKAS PERKARA DUGAAN KEKERASAN SEKSUAL DOSEN RH

DINYATAKAN BELUM LENGKAP, KEJARI JEMBER AKAN KEMBALIKAN BERKAS PERKARA DUGAAN KEKERASAN SEKSUAL DOSEN RH

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember akan mengembalikan beras perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oknum dosen Universitas Jember berinisial R-H. Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jember, Aditya Okto Tohari, saat dikonfirmasi via telepon, Jumat (28/5/2021) menjelaskan, masih ada kekurangan syarat materiil yang ditemukan oleh Jaksa. Sehingga pihaknya memberikan petunjuk untuk dilengkapi kembali oleh pihak kepolisian. Berkas yang masuk pekan lalu itupun masih P18 dan P19.

Okto melanjutkan, saat ini pihaknya masih dalam waktu 14 hari untuk meneliti berkas dari kepolisian. Nantinya, hasil dari gelar yang dilakukan pihaknya akan diserahkan kembali ke Polres Jember. Jika nanti sudah dinyatakan lengkap, pihaknya bisa menetapkan berkas tersebut P21.

Sebelumnya, Polres Jember resmi menahan R-H, tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Tersangka yang merupakan oknum dosen Unej itu resmi ditahan sejak Rabu (5/5/2021). Pihak kepolisian pun telah mengirimkan berkas tahap 1 ke Kejari Jember pada awal Mei lalu.(rex)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B