DISHUB JEMBER SOSIALISASIKAN TARIF BARU OPERATOR JASA ANGKUTAN ONLINE, INI BESARANNYA

DISHUB JEMBER SOSIALISASIKAN TARIF BARU OPERATOR JASA ANGKUTAN ONLINE, INI BESARANNYA

DISHUB JEMBER SOSIALISASIKAN TARIF BARU OPERATOR JASA ANGKUTAN ONLINE, INI BESARANNYA

Menindaklanjuti Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Timur, Dinas Perhubungan Kabupaten Jember mensosialisasikan penyesuaian tarif baru bagi operator jasa angkutan online. Sosialisasi menyasar 9 operator jasa angkutan online yang ada di Jember.

Kepala Dishub Jember Agus Wijaya, Rabu (16/8/23) mengatakan, ada dua Kepgub yang ditandatangani Gubernur Khofifah pada 10 Juli 2023 lalu.

Pertama, Kepgub untuk kendaraan roda dua atau ojek online, yakni Kepgub Nomor 188/291/KPTS/013/2023 tentang Pelaksanaan Pengawasan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

Kedua, Kepgub untuk kendaraan roda empat atau taksi online, yakni Kepgub Jatim Nomor 188/290/KPTS/013/2023 tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus di Provinsi Jawa Timur.

Kepgub yang mengatur taksi online, memuat aturan tarif batas bawah sebesar Rp 3.800 per kilometer dan tarif batas atas sebesar Rp 6.500 per kilometer. Serta tarif minimal sebesar Rp 15.200 per kilometer yang harus dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh empat kilometer pertama.

Sedangkan Kepgub yang mengatur ojek online memuat tentang biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000 per kilometer, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 per kilometer, dan biaya jasa minimal dengan rentang Rp 8.000 – Rp 10.000.

Tarif tersebut merupakan tarif yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi dan sudah termasuk iuran wajib asuransi kecelakaan penumpang dan Extra Cover Jasa Raharja.

Kedua Kepgub tersebut merupakan hasil dari kesepakatan bersama antara Pemprov Jatim, kelompok driver ojek dan taksi online, serta aplikator.

Tak hanya sosialisasi, lanjut Agus, Kepgub yang telah ditetapkan tersebut memiliki ketetapan hukum sehingga siapapun yang melanggarnya akan dikenakan sanksi. Bila ada yang tidak mematuhinya akan ditindak dengan tegas.(thn)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B