Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jember menyebut terdapat poin-poin dalam Perppu Ciptaker yang dinilai lebih baik daripada UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Poin tersebut mengatur tentang pemberian upah bagi pekerja yang kehilangan pekerjaannya.
Kabid Hubungan Industrial Disnaker Jember Habib Salim, Rabu (12/4/23) mengungkapkan, sisi baik dalam Perppu antara lain masih ada jaminan kehilangan pekerjaan, dimana upah selama enam bulan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja masih ditanggung oleh perusahaan.
Lebih lanjut Salim menjelaskan, sejak tahun 2022 Disnaker sudah menangani sekitar 700 kasus PHK di Jember. Bagi karyawan yang kehilangan pekerjaan, selama tiga bulan pertama akan mendapat 45 persen dari gaji sebulan. Kemudian tiga bulan berikutnya mantan pekerja masih berhak mendapatkan upah sebesar 25 persen dari gajinya.
Meski demikian, kata Salim, pesangon yang dikeluarkan perusahaan lebih kecil nilainya bila dibanding yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan tahun 2003.
Sebelumnya, aliansi BEM se Jember mengadakan audiensi dengan DPRD Jember untuk meminta DPRD menandatangani penolakan terhadap pengesahan Perppu Ciptaker yang disahkan DPRRI pada 21 Maret 2023 lalu. Mahasiswa menuntut adanya pelibatan unsur publik dalam pengesahan tersebut.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.