Dalam rangka memudahkan transaksi pelayanan publik melalui ponsel dan juga banyaknya keluhan warga mengenai KTP fisik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember menggencarkan sosialisasi dan penerapan Identitas Kependudukan Digital atau IKD. Seperti pada Selasa (13/06/2023), Dispendukcapil Jember melaksanakan kegiatan sosialisasi dan registrasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Desa Mlokorejo, Kecamatan Puger.
Kepala Dispendukcapil Jember, Isnaini Dwi Susanti menyatakan, pihaknya ingin semua masyarakat merasakan manfaat layanan IKD secara langsung, khusunya masyarakat desa. Sehingga pihaknya melakukan layanan jemput bola ke beberapa desa.
Tercatat, sebanyak 64 orang telah teregistrasi IKD saat pelaksanaan pelayanan regitrasi IKD dan juga perekaman KTP elektronik di Desa Mlokorejo.
Selain di Desa Mlokorejo, kegiatan yang sama juga dilakukan di Kecamatan Gumukmas. Tercatat, ada 106 orang, yang terdiri dari 61 orang mengurus perekaman KTP dan 45 orang melakukan registrasi IKD.
Ia berpesan kepada warga yang terkendala atau KTP-nya bermasalah seperti hilang, revisi, atau rusak akan dibantu diberikan pelayanan pembuatan IKD.
Aplikasi IKD adalah inovasi yang dilakukan oleh Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri berupa digitalisasi dokumen kependudukan yang bisa diakses dalam bentuk aplikasi sehingga bisa diakses secara online dan bisa diunduh sekaligus diakses melalui smartphone.
Pengertian Identitas Kependudukan sendiri dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blanko KTP-El, serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital. (ibl)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.