Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jember hingga saat ini menyatakan belum ada izin operasional dari ritel berjejaring di Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan.
Kabid Perdagangan Disperindag Jember Adrian Supriatna mengatakan, hasil penelusuran yang dilakukan terhadap ritel berjejaring di Lojejer dari segi branding dan tatacara persis dengan salah satu ritel berjejaring ternama.
Meski dalam penelusuran tersebut pihak pemilik menyatakan tidak ada hubungannya dengan ritel berjejaring yang dimaksud. Serta dari pihak Indomarco dikonfirmasi Disperindag menyatakan tidak ada jaringan mereka di kawasan tersebut.
Disperindag mencatat hingga kini ada 258 ritel berjejaring di kabupaten Jember. Menurut Perda Nomor 9 Tahun 2016 yang mengatur ritel berjejaring, ada pembatasan jumlah ritel berjejaring yang diperbolehkan. Maksimal dua untuk setiap kecamatan.
Namun demikian, Disperindag menyatakan tidak pernah menerbitkan izin baru sejak Perda diberlakukan. Yang ada hanyalah perpanjang atau peralihan lokasi dari ritel berjejaring.
Adrian menambahkan, tidak ada batasan masa berlaku perizinan ritel berjejaring selama masih beroperasional.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.