Jajaran Satresnarkoba Polres Jember berhasil mengungkap budidaya ganja di Desa Pringgowirawan, Kecamatan Sumberbaru, Jember pada Jumat (10/11/23) dini hari. Lima batang tanaman ganja siap panen serta tujuh bibit ganja diamankan polisi.
Kapolres Jember AKBP M. Nurhidayat menyatakan, tanaman tersebut ditemukan ditanam dalam polybag di sebuah rumah kosong lahan milik tersangka ALX alias Marcuet yang juga seorang residivis kasus perampokan.
Keterangan yang diperoleh dari tersangka, ganja tersebut ditanam atas perintah seseorang. Marcuet diperintahkan untuk merawat bibit ganja tersebut. Namun hingga kini orang yang menyuruh Marcuet masih dalam pencarian polisi.
Selain membudidayakan, tersangka Marcuet mengaku telah menjadi pengedar barang haram itu selama dua tahun terakhir.
Tersangka lain yang diamankan lelaki inisial MMR, warga Kecamatan Tanggul. Ia berperan sebagai pembeli untuk diedarkan kembali. MMR mengaku baru dua kali membeli barang haram dari Marcuet.
Dua tersangka tersebut diancam dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10 miliar.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.