DPRD MENDESAK PEMKAB JEMBER UNTUK SEGERA MENGEMBALIKAN DANA POKIR SEBESAR RP.6 MILIAR

DPRD MENDESAK PEMKAB JEMBER UNTUK SEGERA MENGEMBALIKAN DANA POKIR SEBESAR RP.6 MILIAR

DPRD MENDESAK PEMKAB JEMBER UNTUK SEGERA MENGEMBALIKAN DANA POKIR SEBESAR RP.6 MILIAR

Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Pemkab Jember mengakui telah menahan anggaran sebesar Rp.12 miliar atas perintah Bupati Hendy Siswanto yang didalamnya termasuk Dana Pokir. Atas kejadian ini, Komisi D DPRD Jember mendesak Bagian Kesra segera mengembalikan Dana Pokir ke DPRD.

Rabu (29/3/23) Ardi Pujo Prabowo, Anggota Komisi D DPRD Jember mengatakan, pihaknya meminta Bagian Kesra Pemkab Jember untuk mengembalikan Dana Pokir sebesar Rp.6 milyar ke DPRD.

Menurutnya, Pokir melekat pada DPRD. Dan pihaknya tidak pernah menahan keinginan eksekutif. Untuk itu ia menginginkan Rp.6 miliar dana pokir tersebut segera dikembalikan. Ia Juga mempertanyakan, dari total Rp. 67 miliar dana yang dianggarkan di Bagian Kesra mengapa Dana Pokir sebesar Rp.6 miliar yang ditahan.

Ardi mengatakan, proses pencairan Dana Pokir sudah disampaikan melalui Musrembang. DPRD juga sudah berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah. Oleh karena itu pihaknya menginginkan agar Kesra segera mencari dana lain diluar Dana Pokir untuk Rasionalisasi Anggaran sebesar Rp.12 milyar seperti yang sudah diintruksikan oleh Bupati.

Berdasarkan Pasal 178 Permendagri Nomor 86 tahun 2017, Pokir (pokok-pokok pikiran anggota DPRD) merupakan kajian permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh dari DPRD berdasarkan risalah Rapat Dengar Pendapat atau rapat hasil penyerapan Aspirasi Reses. Sehingga, Kesra tidak bisa sembarangan menahan Dana Pokir. (raf)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B