DUA TAHUN TERAKHIR, 12 KEPALA DESA DI JEMBER TERLIBAT PERKARA HUKUM

DUA TAHUN TERAKHIR, 12 KEPALA DESA DI JEMBER TERLIBAT PERKARA HUKUM

DUA TAHUN TERAKHIR, 12 KEPALA DESA DI JEMBER TERLIBAT PERKARA HUKUM

Dalam kurun waktu dua tahun terakhir, sedikitnya 12 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Jember harus berhadapan dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Mereka terjerat kasus hukum akibat pelanggaran pengelolaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD), pengelolaan Tanah Kas Desa, hingga program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta pidana umum lainya termasuk penipuan.

Kepala Inspektorat Pemkab Jember, Ratno C. Sembodo, Sabtu (18/3/23) mengungkapkan, tahun kemarin pihaknya telah melakukan pemeriksaan reguler kepada 226 desa. Mereka diperiksa dari sisi pemetaan analisis risiko tertinggi kerawanan terjadi pelanggaran.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, diketahui tingkat ketidakpatuhan masih cukup tinggi. Terutama terkait penggunaan anggaran DD dan ADD, lalu pembayaran pajak, dan bukti pertanggung jawaban anggaran.

Ratno mengatakan, banyaknya pelanggaran ini dipicu beragamnya kualitas SDM Kades dan kurangnya keterampilan kepemerintahan yang dimiliki. Menurutnya, regulasi pengelolaan desa saat ini, sudah seperti atau mendekati kedinasan, baik pada pengelola keuangan, maupun kepegawaiannya. Sehingga hal ini membutuhkan kapasitas SDM yang betul-betul mumpuni untuk mencukupi standar kompetensi yang diperlukan oleh regulasi.

Ia menjelaskan, selama ini sudah dilakukan pengawasan, bahkan dari Kemendes telah menugaskan pendamping desa untuk membantu dan mengawasi. Inspektorat juga akan meminta pendamping desa melaporkan jika ada indikasi pelanggaran pengelolaan anggaran di desa. Serta akan meminta pertanggung jawaban pendamping desa apabila desanya bermasalah.(thn)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B