ENGGAN TERIMA GAJI TANPA BEKERJA, 75 PEGAWAI KPK LAPORKAN DUGAAN MAL ADMINISTRASI TWK KE OMBUDSMAN RI

ENGGAN TERIMA GAJI TANPA BEKERJA, 75 PEGAWAI KPK LAPORKAN DUGAAN MAL ADMINISTRASI TWK KE OMBUDSMAN RI

ENGGAN TERIMA GAJI TANPA BEKERJA, 75 PEGAWAI KPK LAPORKAN DUGAAN MAL ADMINISTRASI TWK KE OMBUDSMAN RI

75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (19/5/2021) pagi melaporkan kasus dugaan mal administrasi yang dilakukan lembaganya ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Laporan itu khususnya terkait penonaktifan pegawai yang tidak memenuhi syarat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Pegawai KPK yang pernah mendapatkan penghargaan Satyalancana Wira Karya dari Presiden Joko Widodo, Sujanarko serta Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo turut hadir di kantor ORI. Usai melapor dan bertemu Pimpinan dan Anggota Ombudsman selama 2 jam, akhirnya perwakilan 75 pegawai KPK, Sujanarko didampingi petinggi Ketua Ombudsman menggelar konferensi pers bersama.

Sujanarko menyampaikan bahwa kedatangan pihaknya untuk membuat laporan resmi terkait proses TWK yang dilakukan lembaga KPK. Laporan itu ditujukan kepada Pimpinan KPK yang dianggap telah melakukan mal administrasi dengan membuat keputusan membebastugaskan 75 pegawai yang tidak lulus TWK. Termasuk penonaktifan yang tidak ada dasar aturannya.

Diakui Sujanarko, dengan dibayarnya gaji 75 pegawai KPK tanpa boleh bekerja, sama halnya dengan merugikan keuangan negara. Mengingat pembayaran gaji berasal dari pajak yang dibayar pemerintah. Tak terbayangkan jumlah kerugian negara jika ada penonaktifan selama 6 bulan atau setahun dari 75 pegawai KPK tersebut. Selain itu, publik juga dirugikan dengan penonaktifan 75 pegawai KPK yang membuat mandek dan mangkraknya kasus korupsi yang tengah ditangani. Maka pihaknya mendesak Ombudsman agar dilakukan penyelesaian cepat, karena berujung pada kerugian tersebut.

Menurut Sujanarko, lembaga Ombudsman punya kewenangan untuk memanggil secara paksa hingga memberikan rekomendasi terkait masalah kisruh TWK yang berujung pada pembebastugasan 75 pegawai KPK. Iapun berterima kasih kepada Ketua dan Anggota Ombudsman yang memberikan beberapa arahan dan penjelasan terkait proses-proses yang dilaporkan. Dengan adanya rekomendasi dari Ombudsman, ia berharap masalah tersebut dapat diselesaikan deangan baik.

Diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi telah menyampaikan tanggapannya terkait polemik 75 pegawai KPK yang tak memenuhi syarat dalam TWK. Jokowi sependapat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait peralihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai.(mrl)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B