Terdakwa perkara pencabulan dan pelecehan yang juga pengasuh Ponpes Al Djaliel 2 Fahim Mawardi, Kecamatan Ajung, Jember divonis 8 tahun penjara, denda Rp 50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua Alfonsus Nahak di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Jember, Rabu siang (16/8/23).
Jaksa Penuntut Umum Adik Sri Sumarsih mengatakan, pihaknya mengapresiasi putusan majelis hakim. Ia menyampaikan dakwaan yang terbukti adalah dakwaan alternatif kedua Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kekerasan Seksual.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa mengajukan tuntutan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara.
Sementara itu Fahim Mawardi usai pembacaan putusan menyatakan, akan menempuh banding atas putusan PN Jember.
Menurutnya, dari fakta hukum di persidangan tidak terbukti adanya pencabulan. Yang menjadi dasar majelis hakim dalam memutus persidangan adalah pernikahannya dengan ustadzah yang berdasarkan mazhab hanafi, yang mana menurutnya adalah sesuai mazhab syafi'i. Serta dimasukan adanya unsur pencabulan.
Lebih lanjut, kata Fahim, ustadzah dalam persidangan telah mengakui bahwa perkawinan atas dasar kemauannya sendiri dan rasa cinta. Bahkan hingga kini ustadzah masih memiliki rasa cinta kepadanya.
Ia menambahkan, secara tersurat ustadzah telah menyampaikan pernyataan tidak ada pencabulan terhadap dirinya. Dan surat bermaterai telah disertakan sebagai alat bukti di majelis hakim.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.