FHTK (Forum Honorer Tenaga Kesehatan) Kabupaten Jember mendesak Bupati Jember untuk segera mengeluarkan SK Pengangakatan Tenaga Honorer. Hal ini disampaikan saat rapat koordinasi bersama kepala Dinas Kesehatan dan Kepala BKPSDM Kabupaten Jember, Minggu (5/2/23).
Perwakilan FHTK Kabupaten Jember, Triastuti Ningsih Rabu (8/2/23) mengatakan, dengan adanya SK maka honor Tenaga Kesehatan (Nakes) bisa diambilkan dari APBD dan jumlahnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Tidak seperti selama ini dimana honor mereka berasal dari anggaran Japel (Jasa Pelayanan), dengan nominal antara Rp.300 ribu sampai Rp.1 juta saja.
Wanita yang bertugas sebagai Tenaga Administrasi di Puskesmas Sumberjambe ini menyampaikan, ia dan rekan-rekannya sesama honorer banyak yang telah mengabdi lebih dari 5 tahun, bahkan ada yang belasan tahun. Sehingga harapan untuk mendapat SK Bupati ini, dinilai bukan hal yang muluk-muluk. Ia berharap Bupati Jember bisa merealisasikan harapan mereka.
Sukowinarno, Kepala BKPSDM Kabupaten Jember mengatakan, pihaknya tidak dapat memastikan bisa mengeluarkan SK tersebut. Karena yang berhak mengeluarkan SK Bupati adalah pihak eksekutif. Selain itu penerbitan SK pengangkatan tenaga hononer juga menyesuaikan dengan anggaran yang ada di APBD Kabupaten Jember.
Sedangkan, Plt Kepala Dinas Kesehatan, dr. Koeshar Yudyarto menerangkan, terkait aspirasi dari Honorer Nakes ini pihaknya akan mendiskusikan bersama OPD terkait dan melihat dasar hukumnya terlebih dahulu. Dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pendataan terhadap seluruh honorer tenaga kesehatan. Nantinya data tersebut akan dibawa untuk dikonsultasikan bersama OPD terkait. Ia menyatakan, akan terus berkomitmen membantu agar SK Pengangkatan Honorer Tenaga Kesehatan Jember bisa dikeluarkan. (raf)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.