Fraksi PDIP DPRD Jember meminta Bupati Jember tidak menyalahi aturan dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA – PPAS). Sehingga tidak terjadi konsekuensi hukum di kemudian hari, mengingat seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berstatus pelaksana tugas (Plt).
Anggota Badan Anggaran DPRD Jember yang juga Anggota Fraksi PDIP Jember, Tabroni menyampaikan, dalam pembahasan perdana KUA PPAS Selasa (30/3/2021) malam, pihaknya mengingatkan Bupati Jember tentang legal standing dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Jember.
Tabroni mengatakan, sejak awal partainya menegaskan harus ada izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara tertulis soal starting poin pembahasan KUA – PPAS. Sebab di awal menjabat, Bupati Jember telah mengambil kebijakan melakukan Plt Pejabat baik eselon II, III, dan IV.
Tabroni menjelaskan, hal itu berkonsekuensi pada Bupati Jember yang harus hadir dalam setiap pembahasan di Komisi. Sehingga dirinya meminta untuk memikirkan kembali strategi pembahasannya. Terlebih, saat pembahasan KUA – PPAS nantinya disepakati, ia tidak ingin ada permasalahan hukum yang menganggap tidak sah.
Meski demikian, Tabroni mengaku, fraksinya tidak mau dianggap menghambat APBD dan ingin terus membahas KUA – PPAS. Sebagai jaminannya, maka Bupati harus bertanggung jawab penuh terhadap langkah yang sudah diambil. Sehingga tidak menjadi preseden buruk bagi marwah DPRD Jember nantinya.
Dikonfirmasi terpisah, Bupati Jember, Hendy Siswanto menyatakan bahwa dirinya menerima masukan dari Fraksi PDIP DPRD Jember. Masukan itu dinilainya sebagai hal yang baik dan pengingat dalam mengambil kebijakan agar tidak menabrak aturan.(nga)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.