GAGAL BERANGKAT TAHUN INI, CALON JEMAAH BERHAK BATALKAN ATAU TARIK DANA PELUNASAN HAJI

GAGAL BERANGKAT TAHUN INI, CALON JEMAAH BERHAK BATALKAN ATAU TARIK DANA PELUNASAN HAJI

GAGAL BERANGKAT TAHUN INI, CALON JEMAAH BERHAK BATALKAN ATAU TARIK DANA PELUNASAN HAJI

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI telah memutuskan pembatalan keberangkatan jemaah Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji 1442 Hijriah/2021 Masehi. Keputusan ini dinyatakan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Kamis (3/6/2021).

Dalam keputusan itu, tertuang juga aturan permohonan pengembalian dana haji reguler maupun khusus, dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) RI Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kemenag Kabupaten Jember, Ahmad Tholabi, Selasa (8/6/2021) membenarkan hal tersebut. Untuk di Jember, sejauh ini baru ada 1 orang yang berkonsultasi masalah penarikan dana tersebut. Tapi belum mengajukan pembatalan ataupun penarikan dana pelunasan.

Tholabi menjelaskan, jika yang bersangkutan mengajukan pembatalan, berarti seluruh dana yang disetorkan untuk keberangkatan diambil. Konsekuensinya, yang bersangkutan tidak lagi memiliki porsi haji dan statusnya bukan lagi calon jemaah haji. Namun, jika calon jemaah haji melakukan penarikan dana pelunasan, pihaknya akan mengembalikan selisih dana setor awal dan dana setor lunas. Calon jemaah haji yang bersangkutan juga tetap mendapatkan porsi dan bisa melunasi dana yang ditarik saat ada waktu pelunasan yang ditetapkan Pemerintah.

Tholabi menyampaikan, selama ini memang jarang ada calon Jemaah haji yang melakukan pembatalan, kecuali wafat. Namun, apabila ada calon jemaah haji yang meninggal dunia maupun memiliki sakit permanen, maka nomor porsi keberangkatan bisa dialihkan ke ahli warisnya. Ahli waris bisa suami, istri, ayah, ibu, anak kandung atau saudara kandung yang ditunjuk ataupun telah mendapat persetujuan.(rex)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B