Upaya untuk memerangi peredaran rokok ilegal terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Jember. Salah satunya sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang dilakukan Satpol PP Pemkab Jember, Selasa (21/3/23).
Plt Kepala Satpol PP Pemkab Jember, Edy Budi Susilo, mengatakan, kegiatan sosialisasi ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Selaku institusi pemerintah, Pemkab Jember diminta membantu mencegah peredaran rokok ilegal di Indonesia, khususnya Jember.
Menurutnya, peredaran rokok ilegal sangat merugikan negara. Pendapatan dari sektor cukai akan berkurang yang membuat penerimaan negara juga berkurang. Oleh karena itu dalam sosialisasi ini, Edy mendorong generasi milenial untuk ikut menggempur peredaran rokok ilegal. Karena generasi milenial adalah generasi yang bisa berfikir kritis dan faham dampak buruk peredaran rokok ilegal.
Kedepan, Edy meyampaikan tidak hanya akan menyasar generasi milenial saja, sosialisasi juga dilakukan ke seluruh segmen masyrakat, seperti petani, nelayan, dan lai-lain. Mengingat harga rokok ilegal lebih murah dan biasanya diedarkan di daerah pinggiran yang minim pengawasan.
Ia menyampaikan, selain mengadakan sosialisasi, Pemkab Jember juga akan melakukan penindakan kepada pengedar rokok ilegal dengan melakukan penangkapan dan memberikan sanksi pidana.(put)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.