HAK DAN KEWAJIBAN MASIH BERLAKU, KPK TEGASKAN STATUS 75 PEGAWAINYA BUKAN NON AKTIF

HAK DAN KEWAJIBAN MASIH BERLAKU, KPK TEGASKAN STATUS 75 PEGAWAINYA BUKAN NON AKTIF

HAK DAN KEWAJIBAN MASIH BERLAKU, KPK TEGASKAN STATUS 75 PEGAWAINYA BUKAN NON AKTIF

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara usai merebaknya selebaran surat terkait penonaktifan 75 pegawainya. Hal itu menyusul pasca 75 pegawai KPK tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) saat dilakukan assessment tes wawasan kebangsaan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri memberikan tanggapan resmi pada selasa (11/5/2021) malam secara virtual. Dalam keterangan persnya, ia menegaskan bahwa saat ini status dari 75 pegawai KPK tersebut bukan non aktif. Sebab, terkait hak dan kewajiban para pegawai tersebut masih berlaku. Meski demikian, pelaksanaan tugas masing-masing dari 75 pegawai itu selanjutnya atas arahan dari atasan masing-masing.

Selain itu, Ali Fikri menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Badan Kepegawaian Negara untuk memastikan tindak lanjut dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan TMS dalam tes wawasan kebangsaan.

Diketahui sebelumnya, ketua KPK mengumumkan hasil assessment tes wawasan kebangsaan untuk menjadi ASN. Sebanyak 1.351 pegawai dinyatakan lulus dan 75 pegawai TMS, serta 2 pegawai tidak mengikuti wawancara, karena sedang dinas. Saat konferensi pers yang digelar di gedung kpk pada 5 Mei lalu, Firli Bahuri memastikan tidak ada pemecatan oleh lembaganya, meski ada 75 pegawai KPK yang TMS dalam tes wawasan kebangsaan.(mrl)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B