Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember telah selesai melakukan verifikasi administrasi bakal caleg pada 23 Juni 2023 lalu. Hasilnya hanya 26 bacaleg saja yang dinyatakan memenuhi syarat untuk pemilu 2024 mendatang. Sisanya 842 bacaleg atau sekitar 98 persennya belum memenuhi kelengkapan administrasi. Hal itu diungkapkan Komisioner KPU Jember Achmad Susanto, Senin (26/6/23).
Ia menjelaskan, para peserta pemilu masih memiliki waktu mulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023 untuk melengkapi kekurangan berkas tersebut.
Menurut Susanto, kemungkinan pada awal pendaftaran yang menjadi pertimbangan parpol yang penting memenuhi kuota terlebih dahulu. Sehingga ada beberapa berkas yang belum terpenuhi.
Beberapa kelengkapan yang kurang antara lain, surat keterangan sehat, bukti pengunduran diri dari intansi terkait, surat keterangan dari kejaksaan, serta kelengkapan lainnya yang berhubungan dengan instansi-instansi.
Serta untuk bacaleg yang pindah partai juga masih diberikan waktu untuk melengkapi persyaratan yang ditentukan.
Susanto memaparkan, ada juga temuan 7 orang bacaleg yang didaftarkan oleh dua partai politik berbeda dan seorang bacaleg yang mendaftar di tingkat Kabupaten dan Propinsi.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.