Hari terakhir pengurusan pindah memilih, KPU Jember ramai didatangi warga. Mereka adalah calon pemilih yang namanya telah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan hendak mengurus Formulir A pindah pilih.
Menurut M. Iqbal Saparudin, Senin (15/1/24), satu suara menjadi penting dalam pemilu. Karenanya ia memilih untuk mengurus Formulir A pindah memilih, meski hanya akan mendapat satu jenis surat suara, yakni untuk Pemilu Pilpres.
Pemuda asal Kalimantan Timur yang sedang menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi di Jember ini datang sejak siang, dan mendapat antrian 60. Ia pun mengaku rela menunggu. Sementara banyak warga lainnya memilih untuk mengurus di kecamatan untuk menghindari antrian.
Syarat untuk mendapatkan formulir pindah memilih, lanjut Iqbal, antara lain surat keterangan aktif kuliah dari kampus dan KTP.
Sementara, Anggota Komisioner KPU Jember Ahmad Hanafi menyampaikan, pengurusan formulir pindah memilih terakhir hari ini dilayani hingga pukul 23.59 WIB. Bisa dilakukan di kelurahan, kecamatan dan KPU langsung.
Hanafi menyampaikan, ada dua kategori untuk pindah memilih yakni dilayani 30 hari sebelum pencoblosan dan H-7 sebelum pencoblosan.
Khusus H-7 ada alasan khusus seperti menjalankan tugas pekerjaan di tempat lain, menjalani rawat inap, menjadi tahanan lapas, dan karena bencana.
KPU belum memastikan jumlah warga yang telah mengajukan pindah memilih, karena harus melakukan rekap dari seluruh kecamatan dan kelurahan. Hanya saja selama tiga hari terakhir, ada lebih dari 300 warga yang mengajukan di kantor KPU Jember.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.