Amseh, warga Desa Ledokombo nyaris kehilangan motornya karena dicuri. Pria tersebut memarkirkan kendaraannya di pinggir sungai di Desa Slateng, Kecamatan Ledokombo saat hendak buang hajat. Saat itu, melintas dua kawanan pencuri motor, yakni AR (30 tahun) warga Desa Sukosari Kecamatan Sukowono dan FT (37 tahun) asal Desa Arjasa Kecamatan Arjasa. Ironisnya, AR baru satu bulan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan karena Kasus Pencurian Sapi.
Menurut Kapolsek Ledokombo AKP Kusmiyanto, modus yang digunakan kedua pelaku curanmor tersebut yakni dengan merusak kunci motor korban dengan menggunakan kunci T.
Ketika korban mengetahui sepeda motornya dicuri, ia langsung berusaha mengejar dengan dibantu warga. AR yang merupakan residivis, berhasil ditangkap oleh warga dan petugas kepolisian yang kebetulan ada di sekitar TKP. Selang beberapa jam kemudian FT dengan dibantu tim Resmob Polres Jember juga dapat diamankan dan di tangkap serta di bawa ke Polsek Ledokombo beserta barang bukti.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijatuhi hukuman sesuai Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (adp)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.