IKD DAPAT DIGUNAKAN SEBAGAI PENGGANTI KTP ELEKTRONIK SAAT PEMILU

IKD DAPAT DIGUNAKAN SEBAGAI PENGGANTI KTP ELEKTRONIK SAAT PEMILU

IKD DAPAT DIGUNAKAN SEBAGAI PENGGANTI KTP ELEKTRONIK SAAT PEMILU

Hingga saat ini terdapat sekitar 6.000 warga Kabupaten Jember yang sudah memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD). Mereka adalah kalangan ASN dan non ASN Pemkab Jember.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember, Isnaini Dwi Susanti, Rabu (15/2/23) mengatakan, ia menargetkan pada tahun 2024 sebanyak 25 persen atau sekitar 450 ribu warga yang memiliki KTP elektronik, sudah memiliki IKD atau KTP digital berbasis aplikasi.

Isnaini mengungkapkan, bahwa IKD nantinya juga dapat digunakan sebagai pengganti KTP elektronik dalam Pemilu mendatang.

Hal senada juga disampaikan Komisioner KPU Jember Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Ahmad Hanafi. Menurutnya, dalam Pemilu serentak 2024 nanti, IKD atau KTP Digital dapat digunakan sebagai bukti identitas seseorang dalam proses pemungutan suara.

Selain itu lanjut Hanafi, IKD juga mempermudah seseorang untuk mendapat informasi data pemilih, yang menunjukan lokasi TPS dan kelurahan dimana pemilih dapat menyalurkan hak pilihnya.(thn)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B