Sesuai aturan dalam UU No. 22 tahun 2009 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari 1 orang.
Terkait hal tersebut Kasatlantas Polres Jember, AKP Arum Inambala, Rabu (8/2/23) menyampaikan, setiap warga negara dalam berkendara harus menaati aturan yang berlaku. Seperti sepeda motor yang hanya boleh dikendarai oleh 1 orang pengendara dan 1 orang penumpang yang dibonceng dibelakang tidak didepan. Serta mematuhi peraturan lalu lintas, yaitu menggunakan helm yang ber-SNI.
Arum menuturkan, saat ini masih banyak dijumpai masyarakat yang membonceng penumpang didepan. Alasan yang sering disampaikan adalah terbatasnya jumlah kendaraan yang dimiliki sedangkan jumlah anak lebih dari 1. Sehingga mau tidak mau mereka harus berboncengan didepan dan dibelakang.
Atas dasar ini, Satlantas Polres Jember melakukan Kebijakan Diskresi dan Pendekatan Preventif. Salah satunya dengan melakukan teguran dan sosialisasi atau edukasi kepada masyarakat agar taat terhadap aturan yang ada. Serta memberikan solusi, dengan menyarankan agar satu penumpang untuk dinaikkan angkutan umum agar lebih aman.
Kasatlantas mengatakan, selain memberikan teguran dan edukasi, mereka yang kedapatan berboncengan lebih dari 1 penumpang juga bisa dikenakan sanksi tilang. Sanksi ini sudah diberlakukan dengan tujuan untuk menimbulkan efek jera kepada masyarakat.
Ia berharap agar masyarakat tidak melanggar aturan lalu lintas, karena kecelakaan sering berawal dari pelanggaran.(put)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.