INI SANKSI BAGI PENUMPANG YANG MELEBIHI RELASI PADA TIKET

INI SANKSI BAGI PENUMPANG YANG MELEBIHI RELASI PADA TIKET

INI SANKSI BAGI PENUMPANG YANG MELEBIHI RELASI PADA TIKET

Mulai (3/8/23) PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan menindak tegas penumpang yang melebihi relasi yang tertera pada di tiketnya. Sanksi berupa denda hingga tidak diperkenankan naik kerata api untuk sementara waktu sesuai aturan yang berlaku.

Plt Harian Manager Hukum dan Humas PT KAI Daop 9 Anwar Yuli Prastyo, kepada K Radio Rabu (3/8/23) mengatakan, pemberlakuan sanksi berupa denda sebesar 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah, sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan. Jika penumpang tidak dapat melakukan pembayaran di kereta maka penumpang diturunkan di statisun terdekat untuk membayar denda di loket stasiun.

Kemudian penumpang yang tercatat 3 kali melakukan pelanggaran melebihi relasi dari yang tertera di tiket maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari.

Selama Bulan Juli 2023, KAI Daop 9 Jember telah melakukan tindakan tegas atas 11 kejadian penumpang yang melebihi relasi dengan total penumpang yang diturunkan sebanyak 15 orang. Penumpang paling banyak kelebihan relasi terjadi di KA Probowangi, selebihnya di KA Blambangan Ekspres, Wijayakusuma, Sritanjung dan KA Tawangalun. Sehingga dengan tingginya kasus tersebut KAI memberi tindakan tegas.

Anwar menambahkan, aturan ini diterapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api, sekaligus sebagai upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi karena dapat mengganggu perjalanan KA. (raf)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B