Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal pemilu 2024 disebutkan bahwa jadwal kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Namun meski belum memasuki masa kampanye, saat ini telah banyak bertebaran baliho yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK). Untuk itu Satpol PP Bersama bawaslu Jember akan turun tangan menertibkan baliho-baliho yang sudah dipasang jauh-jauh hari sebelum masa kampanye.
Bambang Saputro Kasatpol PP Jember Senin (13/11/23) mengatakan, sebelumnya telah mengimbau kepada partai politik dan caleg untuk menurunkan sendiri baliho yang menyerupai alat peraga kampanye.
Penertiban ini dilakukan karena semakin banyak baliho yang terpasang secara tidak beraturan di ruas-ruas jalan kawasan kota hingga desa. Penertiban akan menyasar baliho-baliho yang berisi pesan atau gambar diri para caleg.
Kata Bambang, tujuan penertiban ini selain sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku, juga dalam rangka merapikan wilayah Kabupaten Jember agar menjadi lebih rapi dan tertata. (Raf)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.