KABUPATEN JEMBER BUTUH PERDA PENGIRIMAN BARANG MENTAH

KABUPATEN JEMBER BUTUH PERDA PENGIRIMAN BARANG MENTAH

KABUPATEN JEMBER BUTUH PERDA PENGIRIMAN BARANG MENTAH

Presiden Joko Widodo mengumumkan larangan kebijakan ekspor barang mentah ke luar negeri pada (21/12/22) lalu. Hal ini dilakukan untuk menciptakan hilirisasi, artinya proses atau strategi suatu negara untuk meningkatkan nilai tambah komoditas yang dimiliki, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi pendapatan di Indonesia. Terkait hal ini, DPRD Jember berharap agar Pemkab Jember dapat membuat peraturan yang sama.

Kamis (6/4/23) Nyoman Aribowo, Anggota Komisi B DPRD Jember, mengatakan, Kabupaten Jember sebagai daerah penghasil kopi yang cukup besar namun masih belum bisa mengelola dengan baik. Salah satu yang menjadi penyebabnya karena pengiriman kopi mentah ke luar wilayah yang masih tinggi. Ia mengatakan kebanyakan kopi mentah dari Jember dikirim ke Surabaya, Malang dan ke kota-kota lain di Indonesia.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau agar Pemkab Jember dapat mengeluarkan aturan tentang Pengiriman bahan mentah ke luar kota dalam bentuk rekomendasi atau minimal ada imbauan yang dikeluarkan dari Pemkab Jember.

Ia menambahkan, hal itu dilakukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Jember.  Dimana juga harus ada singergitas dengan kelompok koperasi petani, koperasi perkebunan dan pihak terkait untuk tidak hanya menjual barang mentah. Namun menjual barang olahan yang diharapkan dapat mengerakkan sektor hilir, sehingga dapat meningkatkan kekuatan perekonomian di Jember.(raf)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B