Rabu pagi (9/8/23) Kepala Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, Jember Edi Santoso dikawal ratusan warga membuka segel Kantor Desa Mundurejo. Diketahui penyegelan dilakukan warga pendukung Kades sejak 21 Juli 2023 lalu.
Edi mengaku lega mendapat penangguhan penahanan selama 18 hari. Kendati demikian proses hukum yang menimpanya masih akan terus berlanjut.
Kades Edi Santoso mendapat penangguhan penahanan sejak Rabu sore (8/8), sehingga dapat kembali memimpin jalannya pemerintahan desa.
Selanjutnya, dalam menenangkan dan menjaga kondusivitas masyarakat, Edi akan terus berkoordinasi dengan Koramil dan Polsek Umbulsari.
Kades mengimbau agar masyarakat tenang pasca peristiwa ini, serta secara pribadi berterima kasih pada semua masyarakat yang telah berjuang mendukungnya hingga bisa kembali lagi ke Desa Mundurejo.
Edi menyampaikan, dirinya akan mengikuti seluruh proses hukum selanjutnya. Untuk persidangan, pihaknya akan mengikuti jadwal dari Kejaksaan Negeri Jember (Kejari) Jember.
Rencananya, sidang praperadilan pertama perkara dugaan korupsi Dana Desa senilai Rp 242 juta, akan dilaksanakan pada Kamis (19/8/23).(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.