KADES NYALEG, MASYARAKAT WAJIB TAHU REGULASINYA

KADES NYALEG, MASYARAKAT WAJIB TAHU REGULASINYA

KADES NYALEG, MASYARAKAT WAJIB TAHU REGULASINYA

Komisi A DPRD Jember telah mendapatkan informasi tentang adanya kepala desa yang memasang baliho mencalonkan diri sebagai Bacaleg. Bahkan, ada juga yang mencalonkan sebagai Bakal Calon Bupati. Masyarakat menginginkan kejelasan bagaimana regulasi mengatur hal tersebut, supaya tidak terjadi kesalah pahaman yang dapat merugikan.

Untuk itu Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni menanyakan regulasi perihal tersebut kepada Bawaslu. Termasuk juga untuk profesi lain seperti advokat dan wartawan. Sehingga masyarakat umum mengetahui dan juga dapat saling mengontrol bila di lingkungannya ditemukan peristiwa serupa.

Tabroni khawatir akan berdampak dengan pelayanan administrasi di desa. Misalnya ada berkas-berkas yang perlu ditandatangani kades. Sehingga bila ada kades yang harusnya mengundurkan diri tetapi masih aktif, secara otomatis berkas-berkas yang mengandung unsur tandatangaannya akan bermasalah dikemudian hari.

Sementara itu Bawaslu Jember melalui Anggotanya Devi Aulia Rohim menjelaskan, sesuai dengan PKPU No 10 Tahun 2023 disebutkan bahwa persyaratan kelengkapan administrasi bakal calon harus mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN, TNI/Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan pada BUMN/BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

Serta disebutkan bahwa mengundurkan diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan masyarakat desa yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

Artinya, bagi mereka yang anggarannya bersumber dari negara maka diharuskan mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum pencalonan.

Lebih lanjut, kata Devi, untuk profesi wartawan karena sumber pendanaan bukan dari pemerintah, maka sah-sah saja mencalonkan tanpa harus mengundurkan diri. Sedangkan untuk advokat sesuai regulasi maka tidak diperkenankan melakukan praktik selama proses pencalonan hingga pemilu usai.

Kaitannya dengan kades yang nyalon, Bawaslu belum dapat memastikan adanya surat pengunduran diri yang bersangkutan, sebab masih pada tahapan verifikasi administrasi di KPU dimana berkas kelengkapan persyaratannya diunggah melalui aplikasi sistem pencalonan atau Silon.(thn)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B