Penolakan warga terhadap uji coba Sistem Satu Arah (SSA) di lingkungan Universitas Jember (SSA) disampaikan melalui audiensi bersama Komisi C DPRD Jember dan Dishub di kantor DPRD Jember, Rabu (1/11/23).
Kadishub Jember, Agus Wijaya seusai audiensi mengatakan, perkara mencabut pemberlakuan SSA itu gampang. Tinggal memberikan instruksi kepada anak buahnya di lapangan, beres.
Namun, Agus menjelaskan, dalam hal ini bukan wewenangnya untuk melakukan hal itu. Dishub hanya menjalankan sesuai dengan tugasnya dari sisi pejabat teknis bidang transportasi.
Dalam audiensi, yang difasilitasi oleh DPRD, ia menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada anggota DPRD yang membidangi. Karena sudah menyangkut stabilitas keamanan agar tidak memicu konflik di masyarakat.
Sementara mengenai pelaksanaan SSA, Dishub terus melakukan evaluasi. Sejauh ini hasilnya positif dalam mengurai kemacetan. Adapun dampak negatif juga telah menjadi catatan. Selanjutnya untuk langkah strategis Dishub menunggu arahan dari Bupati.
Sedangkan Ketua Komisi C DPRD Jember Budi Wicaksono, menyatakan, langkah yang diambil dewan selalu mendukung warga. Ia akan menyampaikan aspirasi para warga yang menolak kepada Bupati.
Notulensi hasil audiensi terkait keluhan-keluhan akan disampaikan kepada Bupati. Terkait apapun hasil akhirnya, akan ada jalan tengah atau seperti apa nantinya keputusan tetap ada pada eksekutif.
Budi menegaskan, tugasnya adalah menyampaikan aspirasi masyarakat tersebut. Sesuai tuntutan warga yang menolak SSA. Dan Bupati diberi waktu 2x24 jam untuk memberikan tanggapan.(thn)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.