Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan penghentian penyidikan terkait kasus dugaan korupsi oleh tersangka Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Kasus itu juga menyeret nama Itjih Sjamsul Nursalim bersama Syafruddin Arsyad Tumenggung yang merupakan mantan kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada BPPN.
Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam keterangan persnya Kamis (1/4/2021) petang di gedung KPK kawasan Kuningan Jakarta, penghentian penyidikan kasus Sjamsul Nursalim dan istrinya itu telah sesuai dengan ketentuan pasal 40 Undang-undang KPK. Ia juga menyampaikan, sebagai bagian dari penegakan hukum, maka dalam setiap penanganan perkara, KPK memastikan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku dan memberi kepastian hukum sesuai ketentuan pasal 5 Undang-undang KPK.
Diketahui sebelumnya, Penyidik KPK menyangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim telah melakukan misrepresentasi dalam menampilkan nilai aset yang mereka serahkan ke BPPN untuk membayar hutang BLBI. Hingga berakibat negara mengalami kerugian sebesar 4,58 triliun rupiah.
Awalnya, KPK menetapkan Syafruddin Arsyad Tumenggung menjadi tersangka kasus dugaan korupsi BLBI. Yang bersangkutan diduga menerbitkan SKL BLBI untuk Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI. Syaffrudin arsyad Tumenggung sendiri divonis 15 tahun di pengadilan tingkat banding. Namun pada tingkat kasasi Mahkamah Agung, Syafrudin dinyatakan bebas.(mrl)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.