KAMPANYE DI KAMPUS BISA DILAKUKAN DENGAN SYARAT DAN KETENTUAN BERLAKU

KAMPANYE DI KAMPUS BISA DILAKUKAN DENGAN SYARAT DAN KETENTUAN BERLAKU

KAMPANYE DI KAMPUS BISA DILAKUKAN DENGAN SYARAT DAN KETENTUAN BERLAKU

Kampus atau Perguruan Tinggi bisa menjadi salah satu lokasi kampanye peserta Pemilu. Hal ini disampaikan Komisioner KPU Jember, Bidang Divisi Hukum dan Pengawasan, Dessi Anggraeni, Jumat (24/3/23).

Ia menjelaskan, kampanye Pemilu 2024  dilakukan di dalam kampus ini memang boleh, sebab secara normatif dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 menyebutkan,  pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas  pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.

Sehingga, ketentuan itu dapat diartikan bahwa yang dilarang adalah penggunaan fasilitasnya, seperti fasilitas pendidikan, fasilitas umum atau pemerintahan, dan fasilitas ibadah, bukan kegiatan kampanyenya.

Sementara itu, dalam penjelasan Pasal tersebut, fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan untuk kampanye jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye dan atas undangan dari pihak penanggung jawab tempat. Dan yang dimaksud dengan tempat pendidikan adalah gedung dan halaman sekolah atau perguruan tinggi. Jadi memang diperbolehkan melakukan kampanye dikampus dengan syarat yang berlaku.

Dessi menjelaskan, alasan kampanye bisa dilakukan di dalam kampus, karena di dalam kampus juga terdapat para pemilih. Dimana pemilih ini sangat potensial menjadi penentu dan salah satu indikator suksesnya Pemilu.

Ia berharap,  model kampanye  di kampus  bisa dilakukan dengan baik sesuai dengan prosedur yang berlaku. Harapannya hal ini juga bisa menekan angka golput.(put)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B