Mahkamah Konstisusi (MK) mengeluarkan putusan final yang membolehkan kampanye dilakukan di fasilitas pendidikan, asalkan tidak menggunakan atribut kampanye.
Menanggapi hal ini Supriyono, Ketua PGRI Jember, Rabu (23/08/23) mengatakan, pihaknya tidak setuju dengan keputusan MK tersebut. Alasannya karena dalam UU tentang ASN No.5 tahun 2014 tenaga pendidikan dilarang untuk ikut dalam politik praktis. Jika keputusan MK memperbolehkan melakukan kampanye di lingkungan pendidikan hal tersebut akan memicu conflict of interest, dimana para guru pasti akan memiliki kecenderungan terhadap salah satu paslon atau partai.
Jika konflik-konflik ini terjadi maka akan mengganggu proses belajar mengajar di sekolah. Karena itulah walaupun keputusan MK memperbolehkan melakukan kampanye di fasilitas Pendidikan, pihaknya tetap tidak setuju. Karena menurutnya, hal tersebut akan menjadi kontraproduktif bagi penyelenggara pendidikan. Sehingga ia berharap MK bisa meninjau ulang keputusan tersebut.
Ia menambahkan, karena putusan MK sudah bersifat final, pihaknya akan mengimbau kepada tenaga pendidik untuk selau mejaga kondusifitas. Pihaknya juga mengimbau kepada para caleg yang akan melakukan kampanye untuk menaati peraturan dari MK untuk tidak membawa alat peraga kampanye. (raf)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.