KASUS DUGAAN KORUPSI PASAR MANGGISAN: PENAHANAN PERTAMA AGUS SALIM HINGGA 20 HARI KE DEPAN

KASUS DUGAAN KORUPSI PASAR MANGGISAN: PENAHANAN PERTAMA AGUS SALIM HINGGA 20 HARI KE DEPAN

KASUS DUGAAN KORUPSI PASAR MANGGISAN: PENAHANAN PERTAMA AGUS SALIM HINGGA 20 HARI KE DEPAN

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember melakukan penahanan pertama terhadap tersangka Agus Salim selama 20 hari ke depan. Penahanan itu terkait kasus dugaan korupsi pasar Manggisan, Kecamatan Tanggul.

Kasi Intel Kejari Jember, Agus Budiarto, Kamis (25/3/2021) mengatakan, proses hukum terhadap tersangka Agus Salim masih dalam tahap penyidikan. Sehingga, pihaknya melakukan penahanan pertama selama 20 hari untuk keperluan pemeriksaan, dalam rangka melengkapi berkas perkara. Jika ternyata waktunya masih kurang, bisa diperpanjang 20 hari lagi.

Agus melanjutkan, jika nantinya Jaksa Penuntut Umum menilai berkas perkara sudah lengkap, maka akan dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan. Jadwal sidangnya pun akan diinformasikan lebih lanjut oleh pengadilan Tipikor Surabaya.

Diberitakan sebelumnya, tim Tangkap Buron Kejaksaan Agung bersama Kejari Jember, Selasa (23/3/2021) malam berhasil menangkap Agus Salim di sebuah hotel mewah di kawasan Jakarta Pusat. Agus Salim merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pasar Manggisan Tanggul, yang ditetapkan sebagai DPO sejak Januari 2021 lalu.(nga)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B