KASUS PELECEHAN SEKSUAL OLEH OKNUM DOSEN UNEJ REKTOR BEBASTUGASKAN RH SEMENTARA DARI JABATAN

KASUS PELECEHAN SEKSUAL OLEH OKNUM DOSEN UNEJ REKTOR BEBASTUGASKAN RH SEMENTARA DARI JABATAN

KASUS PELECEHAN SEKSUAL OLEH OKNUM DOSEN UNEJ REKTOR BEBASTUGASKAN RH SEMENTARA DARI JABATAN

Universitas Jember (Unej) kini telah mengambil langkah tentang adanya pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dilakukan oleh salah satu oknum Dosennya, R-H. Yang bersangkutan dibebastugaskan sementara. Hal ini disampaikan Kasubag Humas Unej Rokhmad Hidayanto saat dikonfirmasi melalui, telepon seluler Kamis (15/4/2021).

Lelaki yang akrab disapa Didung itu mengatakan, berdasarkan laporan dari berbagai pihak, Unej telah membentuk tim investigasi dan segera bekerja mengumpulkan bukti-bukti tentang dugaan pelanggaran disiplin PNS. Berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh, ancaman hukumannya disiplin tingkat berat, sesuai pasal 27 PP No 53 tahun 2010 maka Tim Investigasi/Tim Pemeriksa memberikan rekomendasi kepada Rektor untuk membebastugaskan sementara R-H dari jabatannya sebagai Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Unej.

Didung menerangkan, setelah dibebastugaskan sementara, tim investigasi akan melakukan pekerjaannya kembali untuk merekomendasikan kepada Rektor dan memungkinkan R-H akan mendapat hukuman terberat PNS, yakni pemecatan. Dalam hal ini Tim Investigasi/Tim Pemeriksa masih terus bekerja dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya agar bisa memberikan rekomendasi yang cepat dan tepat.(nga)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B