Universitas Jember (Unej) kini telah mengambil langkah tentang adanya pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dilakukan oleh salah satu oknum Dosennya, R-H. Yang bersangkutan dibebastugaskan sementara. Hal ini disampaikan Kasubag Humas Unej Rokhmad Hidayanto saat dikonfirmasi melalui, telepon seluler Kamis (15/4/2021).
Lelaki yang akrab disapa Didung itu mengatakan, berdasarkan laporan dari berbagai pihak, Unej telah membentuk tim investigasi dan segera bekerja mengumpulkan bukti-bukti tentang dugaan pelanggaran disiplin PNS. Berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh, ancaman hukumannya disiplin tingkat berat, sesuai pasal 27 PP No 53 tahun 2010 maka Tim Investigasi/Tim Pemeriksa memberikan rekomendasi kepada Rektor untuk membebastugaskan sementara R-H dari jabatannya sebagai Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Unej.
Didung menerangkan, setelah dibebastugaskan sementara, tim investigasi akan melakukan pekerjaannya kembali untuk merekomendasikan kepada Rektor dan memungkinkan R-H akan mendapat hukuman terberat PNS, yakni pemecatan. Dalam hal ini Tim Investigasi/Tim Pemeriksa masih terus bekerja dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya agar bisa memberikan rekomendasi yang cepat dan tepat.(nga)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.