Kejaksaan Negeri Jember mengembalikan berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual dengan tersangka M. Fahim Mawardi pengasuh Ponpes Al Djaliel 2 Mangaran, Ajung, kepada penyidik Polres Jember.
Kasi Intel Kejari Jember Soemarno, Kamis (16/2/23) mengatakan, Jaksa sudah meneliti berkas berdasarkan syarat formil dan materiil. Namun masih belum lengkap atau berstatus P-19 sehingga dikembalikan ke Polres Jember.
Ia menerangkan, pada tanggal 20 Januari 2023 Polres Jember mengirimkan berkas tahap satu ke Kejari Jember. Kemudian Kejari mengeluarkan status P-18 untuk berkas perkara, lalu dokumen pemeriksaan dikembalikan ke penyidik Polres Jember pada tanggal 30 Januari 2023 dengan status P-19.
Namun Soemarno menyampaikan, sampai pertengahan Februari ini pihaknya belum menerima kembali berkas dari Polres Jember sesuai petunjuk yang telah diberikan. (raf)
Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.