KEJARI JEMBER MENGEMBALIKAN BERKAS KASUS DUGAAN PELECEHAN SEKSUAL KIAI FAHIM KE POLRES JEMBER

KEJARI JEMBER MENGEMBALIKAN BERKAS KASUS DUGAAN PELECEHAN SEKSUAL KIAI FAHIM KE POLRES JEMBER

KEJARI JEMBER MENGEMBALIKAN BERKAS KASUS DUGAAN PELECEHAN SEKSUAL KIAI FAHIM KE POLRES JEMBER

Kejaksaan Negeri Jember mengembalikan berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual dengan tersangka M. Fahim Mawardi pengasuh Ponpes Al Djaliel 2 Mangaran, Ajung, kepada penyidik Polres Jember.

Kasi Intel Kejari Jember Soemarno, Kamis (16/2/23) mengatakan, Jaksa sudah meneliti berkas berdasarkan syarat formil dan materiil. Namun masih belum lengkap atau berstatus P-19 sehingga dikembalikan ke Polres Jember.

Ia menerangkan, pada tanggal 20 Januari 2023 Polres Jember mengirimkan berkas tahap satu ke Kejari Jember. Kemudian Kejari mengeluarkan status P-18 untuk berkas perkara, lalu dokumen pemeriksaan dikembalikan ke penyidik Polres Jember pada tanggal 30 Januari 2023 dengan status P-19.

Namun Soemarno menyampaikan, sampai pertengahan Februari ini pihaknya belum menerima kembali berkas dari Polres Jember sesuai petunjuk yang telah diberikan. (raf)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B