KEJATI JATIM DALAMI DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG OLEH KASI DATUN KEJARI JEMBER

KEJATI JATIM DALAMI DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG OLEH KASI DATUN KEJARI JEMBER

KEJATI JATIM DALAMI DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG OLEH KASI DATUN KEJARI JEMBER

Kejaksaan Tinggi (kejati) Jawa Timur sedang melakukan pemeriksaan internal atas laporan pengaduan dari salah satu masyarakat Jember. Pemeriksaan itu terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kasi Datun Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Agus Taufiqurrohman pada akhir Desember 2020.

Berdasarkan laporan pengaduan dari masyarakat Jember yang juga pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Jember, Olong Fajri Maulana, Kasi Datun Kejari Jember diduga ikut campur dalam ranah administrasi Pemkab Jember. Hal itu diduga terjadi saat pertemuan di kantor Kejari Jember bersama Wakil Bupati Jember Abdul Muqit Arief, Bupati Jember Faida, dan beberapa pejabat Pemkab Jember.

Saat dikonfirmasi K Radio, Rabu (10/2/2021) pagi, Olong menjelaskan bahwa dirinya melaporkan Kasi Datun Kejari Jember kepada Komisi Kejaksaan (Komjak) pada akhir Desember 2020 lalu. Laporan itu didasari pengakuan Muqit di beberapa media yang terkesan diintimidasi saat pertemuan bersama Kasi Datun Kejari Jember, Bupati Jember, dan beberapa Pejabat Pemkab Jember. Tindakan itu diakuinya benar-benar mencemarkan nama baik Kejaksaan dan merusak sistem.

Mantan Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jember ini menambahkan, tujuan laporannya ke Komjak untuk mengingatkan perilaku Pejabat Kejaksaan agar tidak ditarik ke ranah politik. Karena jika hal seperti ini dibiarkan berlarut larut, tentu berbahaya.

Sementara itu, Juru Bicara Kejari Jember, Agus Budiarto saat dikonfirmasi awak media menjelaskan, pihaknya hanya sebatas menjalankan perintah. Sehingga, untuk informasi lebih lanjut terkait pemeriksaan internal tersebut, bisa ditanyakan langsung ke Kejati Jatim. Selain itu, ia menilai situasi saat ini sudah kondusif dan pihaknya tidak ingin dibawa-bawa ke ranah politik.

Diketahui, berdasarkan surat yang beredar tertanggal 3 Februari 2021, Kejati Jatim meminta Kejari Jember untuk memanggil beberapa pihak sebagai saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kasi Datun Kejari Jember. Mereka adalah Wakil Bupati Jember Abdul Muqit Arief, Yessiana Arifa, dan Deni irawan, Yuliana Harimurti dan Sri Laksmi Nuri Indradewi. Keempatnya merupakan pejabat Pemkab Jember.(don)

Copyright © 2024 K Radio Jember 102,9 FM Developed by Sevenlight.ID.

Adonis Music R&B